SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Saipul Jamin dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara (Jakut).

Solopos.com, JAKARTA — Pedangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, senilai Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7/2017).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ekspedisi Mudik 2024

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman, serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi. Suap itu terkait pengurusan kasus pencabulan Saipul.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas’ud, Viktor Pakpahan, Ugo, dan Titi Sansiwi juga mengesampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

“Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul. Namun setelah majelis hakim melihat keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan di BAP dan di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya dan tidak didukung saksi dan bukti lain di persidangan sehingga keterangan itu berdiri sendiri sehingga tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHAP,” tambah hakim Baslin.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.

Namun, Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.

Saipul mengetahui dari media bahwa Berthanatalia ditangkap petugas KPK sehingga beberapa kali menghubungi asistennya Aminudin. Hal itu dia lakukan untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, sekaligus menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah. Saipul juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya.

Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.

“Pemberian uang dari terdakwa kepada Samsul ke Rohadi menurut majelis hakim telah memenuhi unsur pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Rohadi bukanlah panitera pengganti perkara terdakwa tapi Rohadi intens berhubungan dengan Berthanatalia sebagai pengacara terdakwa dan atas persetujuan terdakwa menyetujui permintaan uang oleh Berthanatalia untuk Rohadi maka perbautan terdakwa dikualifikasi bertentangan dengan tugas panitera pengadilan,” tambah hakim Titi Sansiwi.

Atas putusan itu, Saipul dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya atas nama pribadi dan teman-teman memilih hak jawab pikir-pikir, mau rembukan dulu dengan keluarga atas putusan yang diberikan yang mulia,” kata Saipul yang ditemani sejumlah asistennya. Saipul saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya