SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana purnabakti fokus menyiapkan sidang Peninjauan Kembali (PK) menyusul berkas PK bagi para eks legislator periode 1999-2004 sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
(PN) Sragen, beberapa waktu lalu.

Mereka belum merespon surat panggilan kali kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Saya masih di luar kota. Saya belum mengetahui isi panggilan kedua Kejari.
Nanti setelah pulang saya akan pelajari dulu surat panggilan itu,”tegas Saiful Hidayat saat dihubungi, via telepon selulernya, Kamis (21/4/2011).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terpisah, advokat Sragen, Ahmad Faisal Prawata SH, menilai upaya PK yang dilakukan delapan orang mantan anggota Dewan itu terlambat. Jika putusan Pengadilan Militer yang membebaskan dua eks legislator terkait kasus yang sama dijadikan novum, kata Faisal, sudah terlambat.

Menurut dia, mestinya sejumlah bukti baru yang ditemukan para terdakwa dihadirkan dalam persidangan saat di PN dan saat banding di Pengadilan Tinggi (PT).

“PK itu memang upaya hukum terakhir bagi terdakwa. Pengajuan PK memang menjadi hak mereka. Tapi yang jelas PK tidak bisa menunda eksekusi,” tuturnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya