SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana terorisme, Saifudin Zuhri. Terdakwa dinilai ikut menyembunyikan gembong teroris, Noordin M Top.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Haryanto dalam sidang, Selasa (20/4).  Saifudin dinyatakan melanggar Pasal 13 b Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim lalu menjelaskan bahwa terdakwa pernah dua kali datang ke pesantren yang dipimpin Anis Sugandi pada 2005 dan 2006.

Di sana, terdakwa berkenalan dengan Abdurrahman Taib. “Terdakwa lalu memperkenalkan Abdurrahman Taib kepada Abang, yang tak lain ada Noordin M Top,” kata hakim.

Majelis juga menilai Saifudin memperkenalkan Noordin M Top dengan Arina, perempuan yang kemudian menjadi istri Noordin. “Terdakwa juga menjadi saksi pernikahan keduanya.”

Hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya, perbuatan terdakwa cukup berpengaruh pada penangkapan terorisme. “Foto  Noordin M tersebar dimana-dimana. Tapi terdakwa tidak memberitahu kepada yang berwajib.”


vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya