SOLOPOS.COM - Said Agil Siradj (JIBI/SOLOPOS/dok)

Said Agil Siradj (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG—Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj mengaku kecewa atas pemberian grasi kepada gembong narkoba internasional oleh Presiden SBY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sangat kecewa dengan adanya pemberian grasi itu meskipun hal tersebut merupakan hak prerogratif Presiden yang tidak bisa diganggu gugat,” kata Said usai acara penandatanganan MoU Deradikalisasi dengan LDII di Ketileng, Semarang, seperti dikutip detikcom, Minggu (14/10/2012).

“Betapa bahagianya saya kalau beliau (Presiden) tidak memberikan grasi,” imbuh Said.

Menurut Said, hukuman mati memang dibenarkan jika kejahatan yang dilakukan sudah masuk kategori merusak kemanusiaan dan merusak kehidupan. Hukuman potong tangan dan kaki juga bisa dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang sudah merusak kehidupan.

“Kalau merusak kemanusiaan dan kehidupan ya dihukum mati. Orang-orang yang merusak juga bisa dipotong dua tangan dan kakinya atau dibuang ke laut,” terang Said.

Gembong narkoba internasional yaitu Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY. Hukumannya kini penjara seumur hidup.

Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya