SOLOPOS.COM - Ilustrasi Judi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Bulan suci Ramadan bukannya memperbanyak ibadah, segerombolan warga Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ini justru asyik bermain judi dan mabuk-mabukan.

Tak tanggung-tanggung mereka bermain judi saat umat muslim lainnya tengah sahur. Akibatnya tiga pejudi diamankan polisi dan kini mendekam di tahanan Mapolsek Grogol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Grogol AKP Dodiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Didik mengungkap praktik perjudian di wilayah Banaran diungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga resah dengan adanya segerombolan warga bermain judi saat Ramadan.

Baca Juga: Lagi Asyik Main Long Bumbung, 5 Bocah di Gatak Sukoharjo Didatangi Polisi

"Dari laporan ini kami tindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi. Petugas lantas melakukan penggerebekan pada Minggu [25/4/2021] sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek kepada Solopos.com, Kamis (29/4/2021).

Saat dilakukan penggrebekan, segerombolan warga Grogol, Sukoharjo, yang bermain judi sebanyak lima orang tak bisa berkutik. Beberapa bahkan berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Namun akhirnya mereka tertangkap juga oleh petugas. Di lokasi tersebut, polisi mendapati barang bukti uang dan peralatan dadu. Selain bermain judi mereka juga minum-minuman keras. "Lima orang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek berikut barang bukti," kata dia.

Baca Juga: Meski Sulit, Keluarga Pelajar Sukoharjo Dituding Menipu Bertekad Kembalikan Uang Pemesan Album K-Pop

2 Orang Dilepas

Dari lima warga Grogol, Sukoharjo, yang diamankan saat bermain judi itu, dua orang dilepaskan karena tak terbukti ikut berjudi. Kedua orang ini hanya nongkrong di lokasi.

Sedangkan tiga orang lainnya ditahan polisi yakni Tarno Atmojo yang merupakan bandar judi dan dua pemasang atas nama Joko dan Sriyono. "Mereka kini ditahan di Mapolsek," katanya.

Kapolsek mengatakan sejumlah barang bukti diamankan di antaranya tiga batok kelapa, mata dadu, tatakan mata dadu, kartu domino, tikar, dan uang tunai Rp255.000. Selain itu delapan unit sepeda motor sepeda serta minuman keras (miras) jenis ciu ikut disita.

Baca Juga: Memprihatinkan, Begini Kondisi Rumah Pelajar Sukoharjo Yang Dituding Menipu Pembeli Album K-Pop

Atas perbuatan tersebut tiga orang warga Grogol, Sukoharjo, yang tertangkap bermain judi itu dijerat Pasal 303 tentang Perjudian. Kapolsek mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Bulan suci Ramadan, bukannya memperbanyak ibadah malah sebaliknya mencoreng dengan minum-minuman keras dan judi.

"Kami mengimbau mari bersama-sama jaga situasi kamtibmas, terlebih ini bulan suci. Yang jelas, kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang ada di wilayah Polsek Grogol," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya