SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mulai sesi I, Selasa (18/5/2021) di seluruh pasar.  Suspensi saham SRIL dilakukan lantaran perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok kupon surat utang jangka menengah (medium term note/MTN).

Hal ini merujuk tindak lanjut surat PT Sri Rejeki Isman No 008/CoS/V/2021/SRIL pada 11 Mei 2021 perihal surat permintaan dana MTN Sritex tahap III tahun 2018 dan belum efektifnya dana pokok dan bunga MTN Sritex tahap III tahun 2018 ke-6 di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai waktu yang telah ditentukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang MTN melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 ditunda,” tulis lampiran surat KSEI, Selasa (18/5/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Caplok Discovery hingga Baidu, George Soros Rogoh Kocek Rp5 Triliun

PKPU

Perusahaan Emiten tekstil ini tidak bisa membayar MTN jatuh tempo lantaran tengah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Baru-baru ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.

Dengan demikian, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU sementara untuk 45 hari ke depan. Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Baca Juga: Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak Sritex senilai Rp5,5 miliar. Padahal seharusnya, pembayaran seharusnya dilakukan dalam dua termin pembayaran.

Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa, CV Prima Jaya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan tiga anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya. “[Mereka] secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan, Kamis (6/5/2021).

Namun demikian hingga waktu yang ditentukan, pihak Sritex tak kunjung melunasi utang-utangnya. Pihak Prima Karya kemudian memperingatkan Sritex melalui surat peringatan 1 pada 3 Maret 2021, SP2 12 Maret 2021 dan somasi pada 1 April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya