SOLOPOS.COM - Artis Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018)(JIBI/Antara/Elora)

Risti mengatakan Roro Fitria baik-baik saja.

Solopos.com, JAKARTA – Roro Fitria kedatangan salah satu sahabatnya pada Selasa (27/2/2018). Wanita bernama Risti terlihat masuk ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Dilaporkan Okezone, Selasa (27/2/2018), Risti mengenakan busana putih dengan motif strip warna hitam. Ia terlihat datang tanpa didampingi rombongan.

Namun selang beberapa menit, Risti sudah terlihat keluar dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia tampak terburu-buru untuk segera meninggalkan lokasi.

Saat dimintai keterangan, Risti enggan berbicara banyak seputar kondisi Roro Fitria. Ia mengaku hanya bertemu sebentar dengan Roro lantaran masih berurusan dengan tim kuasa hukumnya.

Kendati demikian, Risti tetap bersedia memberikan gambaran singkat tentang kondisi Roro Fitria di tahanan. “Baik baik saja sih. Pokoknya doain saja yang terbaik buat Roro,” singkatnya.

Sudah dua pekan lamanya Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 usai polisi mengamankan tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Sementara menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria disebut telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.

Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya