SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyemprotkan cairan disinfektan di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/3/2020). (Antara-Fikri Yusuf)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah sekian lama, pemerintah akhirnya memutuskan warga negara asing atau WNA dilarang masuk Indonesia. Pemerintah akan melarang WNA dari seluruh dunia untuk masuk dan transit di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 meluas.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyebut kebijakan ini sudah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keputusan ini telah diambil melalui rapat terbatas kabinet secara virtual pada Selasa (31/3/2020) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Jadi saya ulangi, kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat, dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno dalam virtual press conference, Selasa.

Dia menjelaskan aturan WNA dilarang masuk Indonesia ini memiliki pengecualian. Di antaranya adalah bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan pemegang izin tinggal diplomatik.

Pengecualian juga diberikan kepada pemegang dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat. "Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," tegasnya.

Namun, Retno menegaskan kebijakan ini nantinya akan secara detail dijelaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Detail dari kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan yang terpisah, dan kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia masih menerapkan kebijakan yang terbuka bagi WNA. Hanya ada pembatasan bagi WNA asal negara-negara yang mengalami pandemi virus corona sangat parah seperti Italia dan Korea Selatan.

Penerbangan Internasional

Kini dengan keputusan WNA dilarang masuk Indonesia, belum diketahui apakah akan ada kebijakan baru tentang penerbangan internasional.

Selain WNA dilarang masuk Indonesia, pada Selasa, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani dua aturan untuk menangani wabah virus corona. Keduanya adalah Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan.

Imbas Corona, Listrik Digratiskan Selama 3 Bulan, Simak Skemanya!

PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi.

"Dengan terbitnya PP ini, saya harap kepala daerah tidak membuat kebijakan-kebijakan sendiri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya