SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa, Kamis (9/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adanya revisi ini, maka calon kepala desa tidak lagi terbatas oleh tempat asal usul.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa berjalan dengan alot. Hal ini tidak lepas dari adanya syarat dari pemkab yang mengharuskan kades terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.

Dia pun bisa memaklumi adanya klausul ini, namun jika mengacu pada utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128 PUU-XIII/2015 tentang penghapusan syarat domsili bisa berdampak pada perda yang rawan gugatan.

“Masalah tempat tinggal sempat jadi pembahasan yang serius karena pemkab sempat ngotot memasukan klausul itu. Tapi setelah ada koordinasi yang baik akhirnya syarat tersebut tidak dimasukan dalam perda yang baru,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, meski persyaratan untuk membuat surat pernyataan tinggal di daerah pemilihan tidak masuk dalam perda, namun Pemkab masih bisa memasukan dalam peraturan bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan perda.

“Sudah kami sarankan agar surat pernyataan ini bisa masuk ke perbup,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan surat pernyataan tersebut memiliki dampak positif. Selain bentuk komitmen dan keseriusan dari kepala desa, langkah tersebut juga untuk mempermudah pelayanan karena prosesnya yang tidak mengenal waktu dan berlangsung selama 24 jam.

“Saya sendiri tidak mempermasalahkan, tapi kalau sudah berbicara aturan ya harus tegas. Berhubung di undang-undang sudah menyatakan tidak ada syarat domisili, maka harus diikuti. Sebab, jika tidak perda yang dihasilkan bisa rawan gugatan,” tutur dia.

Ketua Pansus Revisi Perda tentang Kepala Desa, Sarmidi menambahkan, selain masalah persyaratan calon kades yang tidak lagi mengenal asal usul daerah, dalam perda baru juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

Rencananya pilkades serentak dilaksanakan di 2018 yang melibatkan 30 desa di Gunungkidul.

“Setelah perda disahkan, pemkab harus segera menyusun perbup sebagai petunjuk dalam pelaksaan sehingga pilkades serentak di tahun depan berjalan dengan lancar,” kata Sarmidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya