SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji pegawai BUMN. (Dok. Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2023 resmi naik menjadi Rp2.155.712,29. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54/2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2023. Kenaikan tersebut berkisar Rp 145.413 dibandingkan dengan UMK Boyolali pada 2022 senilai Rp2.010.299,30.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta, mengungkapkan UMK Boyolali 2023 itu sesuai dengan usulan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. “Ya [seusai usulan Bupati Boyolali],” jawabnya kepada Solopos.com saat dihubungi pada Rabu (7/12/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Boyolali mengusulkan UMK Boyolali sebesar Rp2.155.712,29 pada 2023 atau naik sebesar 7,23 persen dibandingkan UMK 2022. Arief Wardianta menjelaskan usulan kenaikan UMK Boyolali 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022, dengan nilai alfa 0,18.

“Bapak Bupati sudah sepakat mengusulkan, dengan semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, khususnya dua komponen ini. Akhirnya Bapak Bupati mengusulkan UMK tahun 2023 itu dengan nilai alfa sebesar 0,18. Dengan rentang kami 0,15 sampai 0,25,” kata dia saat ditemui di kantor, Jumat (2/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Arief mengatakan Dewan pengupahan sudah menggelar rapat beberapa kali untuk memutuskan usulan UMK 2023. Rapat pleno terakhir dilakukan pada Selasa (29/11/2022) bertempat di Aula Kantor Diskopnaker, pada pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

“Dalam rapat pleno itu kami tidak bisa mendapat sepakat. Jadi bila berdasarkan hitungan Permenaker 18 tahun 2022, itu ada beberapa komponen yang kami perhatikan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja di Boyolali,” jelas dia.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Dalam rapat pembahasan UMK 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi diskopnaker bagian hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat. Arief mengatakan dari DPD KSPN, mengusulkan penetapan UMK 2023 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi bila memakai permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,30.

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Tuntut UMK 10%, Buruh dari 35 Kabupaten/Kota Serbu Kantor Gubernur Jateng

Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,23 persen dari tahun sebelumnya diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan. Bila sudah diputuskan oleh Gubernur, kata Arief, Diskopnaker akan melakukan sosialisasi UMK 2023 kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“Dengan ini, harapannya di Boyolali jangan sampai ada PHK, kalau nanti pengaturan jam kerja, mangga silahkan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan, tapi jangan sampai ada PHK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya