SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah resmi mengesahkan aturan 5 hari sekolah (sekolah masuk 5 hari) mulai tahun ajaran 2017/2018.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan aturan tentang kebijakan masuk sekolah selama 5 hari untuk tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan 5 hari sekolah tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 19/2017 tentang Beban Tugas Guru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini secara otomatis mengalihkan beban pekerjaan guru. Beban guru semula diukur atas dasar jumlah jam mengajar, yaitu minimal 24 jam per pekan, menjadi 40 jam per pekan.

“Itulah yang kita pakai dasar untuk 5 hari masuk kerja sama dengan ASN [aparatur sipil negara] yang lain kan, kan juga 5 hari. [Peraturan Menteri] sudah terbit tanggal 9 [Juni 2017] kemarin,” kata Mendikbud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2017).

Dia menambahkan, siswa atau wali murid akan masuk sekolah 5 hari atau 40 jam per pekan, namun tidak berarti mereka akan terus-menerus berada di kelas. Pasalnya, kegiatan yang bersifat pendidikan karakter atau ekstra kurikuler telah termasuk di dalamnya.

“Pelajaran tetap mengacu ke K13 [Kurikulum 2013], tidak ada perubahan. Namun kami juga menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi bahwa pendidikan karakter itu 70% untuk pendidikan SD dan SMP. Pelaksanaannya tidak harus ada di kelas, tidak berada di sekitar sekolah, bisa di luar sekolah,” ujarnya. Baca juga: Kebijakan 5 Hari Sekolah, Madrasah Diniyyah Terancam Mati.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolak kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy itu. Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi, mengaku khawatir kebijakan itu akan membuat banyak madrasah yang tutup. Demikian juga, lanjut dia, pengajar di madrasah diniyah akan kehilangan pekerjaan.

“Hal ini sangat menyedihkan dan akan menjadi sebuah catatan kelam bagi dunia pendidikan Islam di negeri yang berdasarkan Pancasila,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya