SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan pernyataan tentang melarang masyarakat Karanganyar berhalalbihalal, Senin (18/5/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah ditandatangani Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pada Jumat (8/1/2021). Isinya mengatur 10 hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN maupun masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai Senin hingga Senin (11-25/1/2021).

Instruksi Bupati No.180/2/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi tersebut sudah ditandatangani pada Jumat (8/1/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Bupati mengundang forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas hal itu pada rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Jumat malam.

Rombongan Remaja di Boyolali Konvoi Bawa Senjata Tajam, Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP

Ekspedisi Mudik 2024

Pembatasan kegiatan masyarakat di Karanganyar bagi restoran/warung makan yang melayani aktivitas makan dan minum di tempat dibatasi 25% dari kapasitas tempat tersebut. Untuk layanan pesan antar dapat dilaksanakan sesuai jam operasional restoran/warung makan.

Jam operasional mal/pusat perbelanjaan/pertokoan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Pengaturan pedagang kaki lima (PKL) diserahkan kepada Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) melalui surat edaran terpisah. Instruksi Bupati juga mengatur ibadah di tempat peribadahan dibatasi 50% dari kapasitas tempat.

PSBB Jawa-Bali, Tempat Hiburan Malam Solo Bakal Dilarang Beroperasi?

Hajatan

Berikutnya adalah kegiatan pengumpulan massa/kegiatan sosial budaya lainnya, berupa pertemuan warga dan penyelenggaraan hajatan dilarang/ditunda pelaksanaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih memberikan kelonggaran untuk akad nikah, resepsi, dan sejenisnya pada kurun waktu 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 atau selama PPKM. Dengan catatan hajatan telah mendapatkan rekomendasi/izin jauh hari dan undangan sudah dibagikan.

Pemkab mempersilakan penyelenggaraan hajatan dilanjutkan tetapi wajib menaati aturan. Beberapa aturan yang dimaksud, yakni acara diselenggarakan siang hari, tidak menyediakan hiburan, menggunakan konsep banyumili dan tanpa kursi bagi tamu undangan, konsumsi bagi tamu undangan langsung dibawa pulang, dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Aturan tersebut juga membahas aktivitas melayat. Pemkab menyaratkan efisiensi waktu dan pelayat hanya 50% dari kapasitas tempat.

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Perkantoran

Untuk aktivitas perkantoran, Pemkab mengatur 75% pegawai bekerja di rumah dan 25% sisanya bekerja di kantor. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi, urgensi, dan tingkat risiko. Pegawai yang bekerja di kantor harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi rapat/pertemuan. Khusus bagi ASN, pegawai yang melaksanakan WFH wajib mengisi presensi pada kolom dinas luar kota. Khusus bagi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan tidak diberlakukan WFH tetapi pengaturan jam kerja. Ketentuan WFH juga tidak berlaku bagi pegawai BPBD dan pasar. Mereka diatur melalui jam kerja tertentu.

Pendidikan

Pemkab juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Pemkab melarang segala bentuk pembelajaran tatap muka, seperti visitasi, penyerahan tugas, ekstrakurikuler, dan lain-lain selama pembatasan kegiatan masyarakat itu. Pada akhir instruksi, Bupati mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan Jogo Tonggo dan pager mangkok di wilayah masing-masing. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Karanganyar mendapat wewenang mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar instruksi.

"Jadi mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari kami lakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Jam malam pukul 19.00 WIB maka tidak boleh ada toko, warung, restoran buka. Kalau siang silakan. Fasilitas umum steril dari PKL [mulai pukul 19.00 WIB] selama dua pekan, termasuk Alun-Alun, Taman Pancasila," kata Bupati saat ditemui wartawan seusai rapat koordinasi Jumat malam.

Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex di Solo Tidak Rencanakan Pembunuhan

PSBB Tekan Kasus Covid-19 di Karanganyar

Bupati berharap upaya tersebut dapat menekan persebaran Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Hingga Jumat (8/1/2021) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar mencapai 3.164 kasus. Detailnya, 499 kasus menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri, 2.505 kasus sudah dinyatakan sembuh, dan 160 kasus meninggal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan bahwa Bupati sudah memberikan instruksi jelas dan tegas untuk penegak peraturan daerah itu. PPKM, lanjut Yopi, harus dilaksanakan secara ketat dan tidak boleh ada pelanggaran. Dia mencontohkan aturan jam malam hingga pukul 19.00 WIB wajib ditaati semua pihak.

Secara khusus, Yopi menyinggung tentang penyelenggaraan hajatan selama PPKM. Penyelenggara hajatan yang sudah mengantongi izin jauh hari dipersilakan melanjutkan acara sesuai jadwal. Tetapi pemerintah mengeluarkan sejumlah peringatan. Apabila dilanggar, maka Satpol PP mengancam membubarkan hajatan.

"Hajatan bagi yang sudah mendapatkan rekomendasi. Itu harus banyumili dan tidak menyediakan tempat duduk. Kalau melanggar maka tempat duduk kami sita. Hajatan dibubarkan apabila melanggar protokol kesehatan selama PSBB. Yang belum dapat izin hajatan maka silakan ditunda. Camat jangan mengeluarkan izin baru," ungkap Yopi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (9/1/2021).

Daftar 23 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021 Sesuai SE Gubernur Jateng

Rencana, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar akan menggelar apel gelar pasukan di halaman Kantor Bupati Karanganyar pada Senin (11/1/2021). Yopi juga mengingatkan pelaku usaha agar menaati aturan jam malam. Satpol PP menyiapkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau hari ini pelaku usaha diingatkan, besok masih melanggar lagi ya kami minta tutup saja. Pak Bupati kan bermaksud menekan laju persebaran Covid-19. Sesakit apapun mari didukung bersama."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya