SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta baru resmi berlaku mulai pada Jumat (10/4/2020). Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balai Kota, Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif per hari Jumat tanggal 10 April 2020," tegasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anies menjelaskan prinsipnya selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan seperti yang telah disarankan Menteri Kesehatan (Menkes).

Pembebasan Napi Saat Corona, Yasonna: Kami Diapresiasi PBB

Anies mencotohkan keputusan meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, dan membatasi pelayanan tatap muka untuk publik. Pemprov DKI Jakarta juga telah menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, dan membatasi pelayanan transportasi.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah membatasi kegiatan keagamaan yang melibatkan massa. Nantinya, saat PSBB Jakarta mulai berlaku 10 April, ada kekuatan hukum yang lebih mengikat masyarakat.

Surat Said Didu Klarifikasi Video "Luhut Pandjaitan Hanya Pikirkan Uang"

"Perbedaannya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti," jelasnya.

Anies memprediksi landasan hukum berupa peraturan gubernur ini bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemprov DKI Jakarta mengenai PSBB Ibu Kota, Selasa (7/4/2020) pagi.  Mengenai kapan PSBB mulai berlaku di Jakarta, Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta.

PDP Virus Corona, Dokter & Pejabat Kemenkes Meninggal Dunia

“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah saya berikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Kebijakan Khusus

Lebih lanjut, Terawan menyatakan keputusan persetujuan terhadap permohonan penetapan PSBB telah dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta hari ini.

“Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu drafnya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ujarnya.

Sepi Order, Driver Gojek Dimasukkan Daftar Calon Penerima BLT

Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus corona. Ini karena Kemenkes tidak menentukan hal-hal detail tentang penerapan PSBB di Jakarta.

Setelah menerima surat, Pemprov DKI Jakarta bisa mengatur beberapa tindakan terkait PSBB untuk pencegahan virus corona, termasuk kapan mulai berlaku.

"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni kepada Detik, Selasa.

2.738 Kasus Positif Corona di Indonesia, 50% Ada di Jakarta

Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya