SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan sosial atau pembatasan fisik. (Freepik)

Solopos.com, TANGERANG — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang; Banten sudah diputuskan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah menetapkan PSBB di Tangerang Raya berlaku selama dua pekan. PSBB di Tangerang Raya dmulai Sabtu (18/4/2020) hingga Senin (3/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No. 16/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Round Up Corona Soloraya: 9 Pasien Dirawat di RSUD Moewardi Solo, Boyolali Masih Nol Kasus

Ekspedisi Mudik 2024

Pergub itu disusul Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No. 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.

"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Batas

Pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]," katanya.

Sang gubernur menerangkan Pergub No. 16/2020 bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan peersebaran virus corona. Slain itu, juga untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran virus corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus corona.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan PSBB; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan virus corona, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan sanksi pelanggar PSBB.

PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Laki-Laki Pukul Perawat di Semarang Diklaim Punya Gangguan Jiwa

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati/wali kota," kata Wahidin Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya