SOLOPOS.COM - Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. (Istimewa/Boyke Ledy Watra)

Solopos.com, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September mendatang resmi ditunda pandemi virus corona (SARS-Cov-2). Namun, kesepakatan itu belum sampai pada kapan penundaan itu dilakukan.

Apes, Magnet Masuk Hidung Saat Bikin Gelang Anti Corona

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesepakatan penundaan itu muncul seusai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI, Senin (30/3/2020). Dalam rapat itu KPI menawarkan tiga opsi penundaan.

Opsi pertama, jika penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 dilakukan selama tiga bulan, maka hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Penemuan Bayi Laki-Laki di Selokan Tawangmangu Karanganyar, Anak Siapa?

"Berarti tahapan yang berhenti [ditunda] bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (30/3/2020).

Opsi kedua, jika waktu penundaan dilakukan selama enam bulan, hari pemilihan akan dilakukan pada 17 Maret 2021. Sedangkan, opsi terakhir yakni penundaan selama 12 bulan, maka hari pemilihan dilakukan pada 29 September 2021.

Kecelakaan 2 Mobil Bertabrakan di Boyolali, 2 Orang Terluka

"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," imbuh Pramono.

Hal itu terjadi karena masih ada sejumlah pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan.

3 Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo Sembuh

"Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," tutur dia.

Siapkan Perppu

Pemkab Sragen Siap Alihkan Anggaran Infrastruktur untuk Corona

Pramono menerangkan keputusan soal opsi yang ditawarkan KPU kepada Kemendagri dan DPR itu akan ditetapkan pada pertemuan berikutnya.

Baik KPU, Kemendagri, dan DPR sama-sama bersepakat penundaan Pilkada Serentak harus diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, revisi undang-undang dalam situasi pandemi sekarang ini tidak bisa dilakukan.

Ini Wujud APD Jas Hujan Karya FK UNS Solo

"Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," terang Pramono.

Selain Pilkada Serentak 2020 ditunda, rapat itu juga menyepakati anggaran Pilkada yang belum dipakai bisa direalokasi oleh pemerintah daerah untuk penanganan penyakit virus corona (Covid-19).

Bupati Wonogiri: Lockdown Kampung Bukan Solusi Cegah Corona

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya