SOLOPOS.COM - Sekjen DPR Indra Iskandar sesaat sebelum mengirimkan UU Cipta Kerja yang katanya naskah final ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10/2020). (Detik.com-Rolando F.S.)

Solopos.com, JAKARTA — Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker dikabarkan sudah sudah resmi diundangkan atau ditandatangani pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Omnibus law UU Cipta Kerja itu diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly .

Berdasarkan salinan yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Menkumham Yasonna H. Laoly menandatangani beleid tersebut Senin (2/11/2020). Peraturan perundang-undangan dengan tajuk Cipta Kerja itu disahkan dengan nomor No. 11 /2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pas Ditonton Saat Halloween, Ini Rekomendasi 6 Film Horror Thailand

Undang-undang yang menyisakan kontroversi itu jadinya memiliki total 1.187 halaman. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Presiden terkait dengan informasi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak UU ini diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen massa seperti mahasiswa, buruh, hingga pelajar menolak. Banyak demonstrasi digelar berbagai kalangan di sejumlah kota Indonesia.

Kontroversi Jumlah Halaman

Kisruh UU Ciptaker pun ditambah dengan beredarnya beragam informasi mengenai UU tersebut. Ketebalan dengan jumlah halaman yang beragam terus bikin gunjungan. Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

The Penthouse, Drama Baru Kehidupan Mewah Wanita Dewasa Korea

Pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah omnibus law UU Cipta Kerja final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.

Naskah setelah 812 halaman itu kemudian menjadi yang diserahkan DPR kepada Istana. Kemudian naskah final kembali berubah menjadi 1.187 halaman karena telah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya