SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung atau MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu terjadi setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Atau 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Sebagai informasi, Pasal 34 yang dibatalkan MA memuat kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” terang juru bicara MA, Agung Andi Samsan Nganro, seperti dikabarkan Bisnis.com, Senin (9/3/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Berita Terbaru Seputar BPJS Kesehatan, Klik di Sini!

Dengan demikian, besaran BPJS Kesehatan kembali sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Keputusan ini diambil setelah seorang pasien mengajukan gugatan kepada MA.

Gugatan Pasien

Dikabarkan Detik.com, kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka pun menggugat ke MA, meminta kenaikan tarif dibatalkan.

Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Infografis Kenikan Iuran BPJS (Solopos/Whisnupaksa)

5 Santri dan 1 Kiai di Grobogan Meninggal Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Beruntung MA mengabulkan permohonan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono mengatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kumpulan Cewek Cantik Tiktok Indonesia: Pengikutnya Jutaan Loh!

Menurut MA, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Pasal tersebut juga bertentangan dengan pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan pembatalan ini, maka besar iuran BPJS Kesehatan kembali normal. Dengan perincian sebagai berikut:

2 Warga Solo Diisolasi di RS Moewardi, Kena Virus Corona?

*Peserta kelas III sebesar Rp25.500 sebelumnya naik menjadi Rp42.000

*Peserta Kelas II Rp51.000 sebelumnya naik dua kali lipat menjadi Rp110.000

*Peserta Kelas I Rp80.000 sebelumnya naik 100 persen menjadi Rp160.000

Update Terbaru Virus Corona di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya