SOLOPOS.COM - ilustrasi (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Kebijakan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang sudah ditandatangani 3 menteri sejak 18 Oktober 2019 akan berlaku mulai 18 April 2020. Artinya, telepon seluler (ponsel) alias HP black market (BM) yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 tidak dapat digunakan di Tanah Air.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal termasuk HP black market itu bertujuan untuk memerangi masuknya ponsel ilegal yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak.

Promosi Meresapi Makna Sajian Lontong, Segala Keburukan akan Hilang

Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir HP black market lewat skema whitelist. Artinya, setelah aturan ini diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel ilegal tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

Dulu Dicap Aplikasi Alay Kini Pejabat Pun Memainkan Tiktok

Meski HP black market tersebut telah disematkan SIM card, perangkat tetap tidak ada koneksi layanan telekomunikasinya. Namun perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap dapat digunakan.

”Pemerintah akan menggunakan skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kominfo, Jakarta (28/02/2020), dikutip dari laman resmi Kominfo.

Ismail menekankan regulasi ini berlaku pada 18 April 2020. Masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sehingga tidak diperlukan registrasi individual.

Eks Tukang Rosok Di Klaten Kantongi Rp80 Juta/Bulan Dari Jualan Sup Ayam

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko atau online.

”Setelah tanggal 18 April masyarakat mohon cek dulu sebelum beli perangkat, apakah IMEI terdaftar di Kemenperin atau tidak. Sistem whitelist mencegah masyarakat membeli perangkat ilegal karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan sinyal,” pungkas Ismail.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, HP black market yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.

Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka

”Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya