SOLOPOS.COM - Warga memanjatkan doa bersama pada tradisi sadranan di kompleks permakaman Gunung Kalong, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (6/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, KLATEN – Tradisi sadranan di Kabupaten Klaten diizinkan digelar dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, padusan dipastikan ditiadakan.

Sadranan merupakan tradisi yang biasa digelar pada bulan Ruwah untuk menyambut datangnya Ramadan. Tradisi itu biasanya diisi dengan kegiatan ziarah, pembersihan makam, kenduri, hingga ada yang mengisi dengan pentas wayang kulit serta pengajian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sadranan boleh tetapi harus sesuai protokol kesehatan. Kalau tidak sesuai akan ditindak tegas,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui Solopos.com seusai rapat koordinasi di Kecamatan Prambanan, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Ngerinya Penikaman di Perpusataan Kanada, Pelaku Membabi Buta

Mulyani mengatakan tak masalah ada kegiatan pembersihan makam pada rangkaian kegiatan sadranan di Klaten. Namun, kegiatan tetap memenuhi protokol kesehatan seperti mewajibkan mengenakan masker hingga mengatur jarak antarorang.

Sementara, kegiatan yang kerap meramaikan acara sadranan, Mulyani mengatakan digelar secara virtual. “Sadranan dengan wayangan digelar secara virtual. Sadranan dengan pengajian juga digelar secara virtual,” tutur dia.

Sementara itu, Mulyani kembali menegaskan tak ada padusan pada tahun ini. Padusan merupakan tradisi membersihkan diri jelang Ramadan. Biasanya, warga berbondong-bondong menuju objek wisata air. “Yang pasti padusan tidak ada,” ungkap Mulyani.

Wisata Air Dibuka

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugoho, mengatakan meski tradisi padusan ditiadakan, objek wisata masih boleh dibuka. Hanya saja, para pengelola diminta tak menambah kegiatan seperti pentas dangdut maupun hiburan lainnya.

Selain itu, pengelola wajib menerapkan ketentuan pembatasan seperti yang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pada PPKM mikro kali ini pembatasan untuk objek wisata yakni maksmial 25 persen dari kapasitas serta jam operasional maksimal hingga pukul 15.00 WIB.

Pengetatan saat momen padusan juga dilakukan pada penerapan harga tiket masuk (HTM) objek wisata air minimal Rp10.000 per orang. Hal itu dimaksudkan agar tak terjadi penumpukan jumlah pengunjung di satu objek wisata alias ada pemerataan pengunjung.

Baca Juga: Santri Asal Sragen Tenggelam di Dam Kalikuning Resto Joglo Sleman

“Ini hasil pertemuan dengan asosiasi pengelola wisata air. Jadi nanti saat momen padusan itu HTM disepakati minimal Rp10.000. tujuannya untuk mengurangi kerumunan. HTM minimal Rp10.000 per orang itu hanya saat momen padusan saja. Di luar itu HTM seperti biasa. Biasanya padusan itu pada H-1 Ramadan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan di Klaten ada sekitar 13 wisata air yang sudah dibuka lagi. Rata-rata objek wisata air itu dikelola badan usaha milik desa (BUM desa). “Kami akan membentuk tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan saat momen padusan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya