SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Temanggung, Senin (3/10/2022). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung menangkap R, seorang remaja berusia 16 tahun yang melakukan perbuatan sadis membunuh dan memendam mayat kekasih di belakang rumah kosong milik kakeknya di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat korban, S, seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Gemawang, Sabtu (1/10/2022). Kala itu, mayat S ditemukan terpendam dan hanya kelihatan tangannya di belakang rumah kosong di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menguak misteri kematian remaja putri itu. Remaja putri itu meninggal dunia akibat dibunuh pacar sendiri yakni R.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap 6 jam setelah korban dimakamkan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, di Temanggung, Senin (3/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Awalnya dari jasad korban ditemukan beberapa barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung. “Setelah kami pergi ke rumah korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022,” katanya.

Baca juga: Srintil Sang Primadona, Mahal dan Satu-Satunya di Dunia

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya lantas menggali informasi dari keluarga korban. Dari situ diketahui jika korban sebelum dilaporkan hilang pergi bersama tersangka R pada 20 September 2022.

Selain itu, masih banyak barang bukti lainnya yang menguatkan bahwa pacar korban ini adalah pelaku pembunuhan terhadap korban. “Berdasarkan bukti gorden yang digunakan dan yang lainnya sangat menguatkan bahwa tersangka adalah pacar korban sendiri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik dengan hijab yang dipakai korban. Tersangka kemudian mengubur jasad korban di belakang rumah kosong yang merupakan rumah milik kakeknya.

Menurut dia, tersangka tega membunuh karena korban meminta pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan terhadap korban. “Jadi, korban ini diajak oleh tersangka kemudian diberi minuman tuak. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban. Dari situ korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, tersangka marah lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Temanggung.

Baca juga: Blunder Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dari Ferdy Sambo hingga Kanjuruhan

Akibat perbuatan itu, tersangka pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU No. 11/2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak akan dijatuhi hukuman paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya