SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyatakan jika dua pelaku penculikan anak tergiur dengan iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia. (Antara)

Solopos.com, MAKASSAR — Kasus penculikan disertai pembunuhan anak dengan motif perdagangan organ tubuh manusia menggegerkan publik Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban pembunuhan adalah seorang anak bernama Muh Fadli Sadewa, 10.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Yang mengagetkan, kedua tersangka yang terkecoh situs perdagangan organ tubuh itu masih berusia di bawah umur masing-masing AD, 17, dan MF, 14.

Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing pada Selasa (10/1/2023) dini hari.

Polisi menyatakan, kedua tersangka tergiur iklan di internet untuk menjual organ tubuh manusia dengan harga mahal.

“Kami lakukan penyelidikan, kami kembangkan. Akhirnya diketahui hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang,” ujar Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam jumpa pers kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Kapolres menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan anak pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Namunt terlambat, bocah yang dilaporkan hilang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi mayat.

Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui motif mereka menculik dan membunuh karena faktor ekonomi.

Kedua remaja itu tergiur tawaran di situs internet untuk menjual organ tubuh manusia dengan harga mahal.

“Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” ungkap dia.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, ujar Kapolres, ada tiga aspek yang dinilai.

Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet.

Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.

“Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya ia mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar.

Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.

Namun saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung.

Tragisnya saat kejadian, korban sudah tidak bernyawa.

“Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding,” katanya sembari tertunduk saat rilis di Polrestabes setempat.

Karena kecele dengan situs itu, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali dan dibuang ke daerah perbatasan Makassar sebelum akhirnya ditemukan warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya