SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuh suporter PSS Sleman beserta barang bukti ditunjukkan polisi kepada awak media di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Solopos.com, SLEMAN — Satreskrim Polres Sleman menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda. Remaja berusia 18 tahun itu meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh belasan tersangka itu.

Penyidik mengungkapkan belasan orang yang kini menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti terungkap dalam pemeriksaan, aksi pengeroyokan ini didasari oleh perseturuan antara suporter PSS Sleman, Brigata Curva Sud (BCS) dengan kelompok Brjamusti yang merupakan kelompok suporter PSIM Jogja.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Terungkap! Ini 2 Motif Pengeroyokan Suporter PSS Sleman hingga Meninggal

Ronny memerinci tersangka HN berusia 40 tahun memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE, 21, memukul korban dengan tongkat dan membacok korban menggunakan mandau.

“Alat untuk menganiaya korban dibuang di salah satu kolam di Gamping. Ini masih kami cari,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (29/8/2022).

Tersangka KI, 26, menendang dan membacok korban dengan celurit. Tersangka YM, 22, berperan memegangi korban. Tersangka PA, 29, berperan menarik dan memiting korban.

Baca Juga: 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Suporter PSS Sleman

Tersangka AE, 18, membacok korban. Tersangka AS, 20, berperan menendang dan memukul korban. Tersangka SM, 37, berperan memukul dan menendang korban. Tersangka AB, 19, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil serta membawa molotov.

Selanjutanya, RF, 22, menabrak korban dengan sepeda motornya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Tersangka FS, 31, berperan memukul korban. Sedangkan tersangka JN, 17, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.

“JN masih di bawah umur. Dia kami periksa didampingi Balai Pemasyarakatan [Bapas],” jelasnya.

Baca Juga: Sekolah Dihapus dari Dapodik, Murid SDN di Gunungkidul Belajar Tanpa Guru

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 14/2014 tentan Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya