SOLOPOS.COM - Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang pria stroke di Kabupaten Ngawi, Jumat (16/9/2022). (Istimewa/polri.go.id)

Solopos.com, NGAWI — Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tega menganiaya ayahnya sendiri hingga meninggal dunia. Padahal korban atau ayah pelaku dalam kondisi sakit stroke.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, mengatakan peristiwa tragis anak membunuh ayahnya sendiri itu terjadi di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, pada Jumat (9/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku yang berinisial MF itu membunuh ayahnya sendiri dengan menusuk senjata tajam ke bagian dada korban. Tusukan benda tajam itu membuat kondisi paru-paru pria berinisial W, 51, rusak dan mengakibatkan pendarahan parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Pertama kali yang mengetahui kondisi korban mengalami luka parah adalah ES yang merupakan anak perempuan W atau kakak pelaku. Atas kejadian itu, ES langsung melaporkannya ke Polsek Kendal.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka karena Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Tak Ditahan

Dari pemeriksaan, diduga pelaku membunuh ayahnya sendiri yang dalam kondisi stroke itu karena kesal karena kerap dimarahi korban. Apalagi, antara pelaku dan korban kerap terlibat percekcokan.

“Pelaku adalah anak korban. Untuk modusnya masih kami dalami lagi,” jelas dia dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022).

Setelah melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk di sekitar Masjid Agung Keraton Solo yang ada di Kecamatan Pasar Kliwon.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Peran Pemuda Madiun Unggah Konten di Telegram Bjorkanizem

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang warna hitam, pisau dapur, topi warna hitam, jaket warna hitam, dan kaos pendek polos.

Atas perbuatan itu, tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkung Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya