SOLOPOS.COM - Kedua tersangka kasus dugaan pembunuhan saat dihadirkan pada konferensi pers tindak pidana kekerasan di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria berusia 42 tahun harus meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi pembunuhan itu dipicu karena korban menggeber-geber sepeda motor yang dikendarainya.

Pelaku pembunuhan itu ada dua orang yakni berinisial KT dan WD, masing-masing berusia 37 tahun dan warga Trihonggo, Gamping. Sedangkan korban berinisial HS, warga Nogotirto, Gamping. Antara korban dan pelaku merupakan tetangga kampung, namun mereka tidak saling mengenal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KBO Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Saifudin, mengatakan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang minum minuman keras di pos ronda Nogotirto, Gamping.

Saat itu, tiba-tiba korban HS melintas di depan pos ronda dan menggeber-geberkan sepeda motornya.

Ekspedisi Mudik 2024

Lantaran merasa terganggu, kedua tersangka mengejar korban menggunakan sepeda motor bersama satu orang saksi. Korban berhasil dihentikan dan lari ke area persawahan meninggalkan sepeda motornya.

“Setelah korban lari ke persawahan kedua pelaku mengejar korban sedangkan satu yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor,” kata dia dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023).

Saat menemukan korban, kedua tersangka langsung menganiaya korban. Bukan hanya itu, tersangka juga menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat.

Safiudin menyebut kedua pelaku malam itu merasa tersinggung. Juga masih dalam pengaruh minuman keras. Penangkapan pelaku menurutnya juga dibantu oleh warga.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Barang bukti pisau lipat panjang berukuran 20 cm yang masih berceceran darah. Kemudian satu potong pakaian yang dikenakan korban. Dua buah sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, korban dan pelaku merupakan tetangga beda kampung dan tidak saling mengenal. Karena dalam kondisi mabuk, saat merasa tersinggung pelaku spontan mengejar dan menusuk korban.

“Karena para pelaku dan saksi ini terkontaminasi dengan minuman beralkohol jadi spontan ketika korban mbleyer [menggeber sepeda motor] merasa tersinggung,” ujar dia.

Menurutnya pisau tersebut memang sudah ada di pos ronda karena biasanya digunakan untuk masak-masak di pos.

“Sementara ini pengakuan dari tersangka kurang lebih dua tusukan, tapi kami masih melakukan pendalaman.”

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersinggung Digeber Suara Motor, Dua Warga Mabuk di Gamping Sleman Tusuk Tetangga Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya