SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan atau klitih. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Pengakuan mengejutkan diungkapkan AA, anak usia 16 tahun asal Banjarsari, Solo, yang menjadi tersangka kasus klitih di Andong Boyolali. Di hadapan wartawan dalam jumpa pers rilis kasus klitih di Mapolres Boyolali, Rabu (6/4/2022), AA mengaku memilih korban tanpa direncana dan acak.

“Peran saya yang mengeksekusi, jadi membacokkan senjata tajam yang saya bawa. Enam kali membacokkan jumlahnya. Kami langsung pergi setelah membacok,” kata AA. Dia menjelaskan senjata yang digunakannya untuk membacok korban dibuang ke sungai karena patah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan itu, tersangka AA juga mengaku ada 10 orang yang beraksi dalam kejadian kekerasan tersebut. Ia mengatakan ada lima motor yang dikendarai gerombolannya saat beraksi.

Baca juga: Diduga Jadi Pelaku Klitih di Boyolali, Remaja Solo Ditangkap Polisi

Seperti diberitakan, aksi klitih terjadi di Kabupaten Boyolali, tepatnya di depan Rumah Makan Pitoelas atau di kawasan Jalan Kacangan – Watugede KM 01, Dukuh Pelemrenteng, Kacangan, Andong, Boyolali pada Selasa (29/3/2022). Polisi menangkap pelaku AA dan mengamankannnya Polres Boyolali. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RA, 17, saat ini masih buron.

“Ini modus klitih, jadi pada Selasa, 29 Maret 2022, sekitar pukul 00.15 WIB, korban SM [17 tahun, warga Andong Boyolali] bersama beberapa rekannya sedang duduk di depan toko retail di Kacangan, Andong, Boyolali. Kemudian mereka didatangi oleh belasan orang mengendarai sepeda motor berboncengan. Mereka berhenti dan mengepung korban dan rekan-rekannya,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, dalam rilis pers, Rabu (6/4/2022).

Berboncengan Sepeda Motor

Kapolres menambahkan beberapa rekan SM berhasil meninggalkan tempat. Sementara SM dengan saksi, MZ, berada di dalam kepungan gerombolan tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Asep mengungkapkan SM dan MZ pamit pergi dan lolos. Namun AA dan kawan-kawannya menyusul SM dan MZ.

Baca juga: Pelaku Klitih Banyak yang Telah Diadili, Tapi Hukumannya Hanya 3 Tahun

“Pada saat di depan RM Pitoelas, dukuh Pelemrenteng, Andong, Boyolali, kendaraan yang ditumpangi korban dipepet oleh salah satu di antara gerombolan tersebut. Kemudian mereka [gerombolan] menyabetkan samurai ke punggung korban berkali-kali, lebih dari tiga kali. Lalu menyabetkan ke arah kepala korban lebih dari tiga kali,” ungkap Asep.

Asep juga mengungkapkan korban sempat menangkis sabetan samurai pelaku dengan tangan kanan. Hal tersebut membuat tangan korban mengalami luka di tangannya. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban jika laju kendaraan tidak berhenti.

Walau diancam, SM dan MZ terus menambah kecepatan motornya sehingga dapat melarikan diri ke kampung terdekat. Sementara, para pelaku melanjutkan perjalanan dengan berjalan lurus ke arah Watu Gede.

Baca juga: Ngabuburit Cah Lereng Merbabu Boyolali: Main Long Bumbung dan TPA Alam

Kapolres mengungkapkan pelaku klitih di Andong Boyolali yang masih berusia 16 tahun tersebut akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 KUHP.

Dia menambahkan hukuman yang akan disangkakan kepada tersangka mengacu pada aturan yang berlaku tentang sistem peradilan anak. “Jadi penanganan tersangka untuk anak akan seperti apa, kami sudah berkoordinasi sebelumnya dengan instansi terkait, dalam hal ini Bapas [Balai Permasyarakatan],” jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya