SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (kiri) memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus perampokan, Selasa (24/8/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit, 18, dan Prasetyo Tri Wibowo, 21, terkait kasus perampokan yang terjadi wilayah setempat.

Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, itu dibekuk karena terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang, pada 15 Juli lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dalam jumpa pers terkait kasus itu di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021), perampokan itu bermula ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, Fajar Nur Sidiq, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen.

Baca juga: Nahas, Warga Tanon Sragen Jadi Korban Ke-20 Meninggal Akibat Jebakan Tikus

Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, Prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban.

Jaluk sing mbok duweni kabeh. [Kasih semua yang kamu punya],” kata Prasetyo sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban sebagaimana terungkap dalam jumpa pers.

Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. Dimas yang menyusul ke lokasi mencoba membantu Prasetyo.

Dia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. “Endi HP-mu [mana HP-mu]?” hardik Dimas kepada korban dalam kejadian itu.

Baca juga: Warga Pengkol Sragen Tolak Pembukaan Makam Baru

Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya. Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh Dimas hingga tak bisa bergerak.

Ditangkap di Rumah Masing-Masing

Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting. Korban sempat berlari, namun berhasil dikejar keduanya. Hingga akhirnya, korban terjatuh. Tanpa ampun, Prasetyo yang berstatus residivis kasus penganiayaan itu kembali menghujam punggung korban dengan gunting.

“Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya berhasil kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers itu.

Baca juga: Ealah, Wanita Umur 50 Tahun Tertangkap Basah Pesta Miras Bareng 6 Pria di Solo

Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak berhasil dirampas pelaku. Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting.

“Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terang Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres meminta kasus tersebut jadi pelajaran berharga untuk masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya