SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

KUALA LUMPUR-Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara asing terkait kasus narkoba. Kali ini, seorang pria berkebangsaan Iran akan dihukum gantung setelah terbukti menyelundupkan sabu seberat 2 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir oleh The Star, Sabtu (30/6/2012), pria bernama Akbar Jafarishorestani Mohammad, 32, dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas penyelundupan sabu seberat 2.032 gram (2 kg). Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Internasional Penang, pada 9 Januari tahun lalu.

Saat itu, Akbar tertangkap basah ketika petugas bea cukai menemukan sebuah paket narkoba yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawanya.

Dalam persidangan, Hakim Zamani Abdul Rahim menyatakan, pernyataan pembelaan Akbar dipenuhi oleh kebohongan belaka. Dia pun menjatuhkan vonis mati kepada Akbar.

“Terdakwa tidak mampu mematahkan dakwaan jaksa terhadapnya,” ucap Hakim Zamani.

Diketahui bahwa selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya