SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (28/11/2013) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.787,5 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakata (DIY), Budiharso kepada wartawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika di Bandar Udara Adi Sudtjipto Jogja pada Jumat (8/11/2013) lalu.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka AF dibawa dari Malaysia,” ucap Budiharso.

BNNP DIY, kata dia, sebelumnya telah menyisihkan 0,5 gram sabu untuk barang bukti di pengadilan dan 0,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium.

Sementara itu, ia mengatakan saat ini tersangka AF yang merupakan masih berada dalam penahanan BNNP DIY untuk menjalani proses hukum.

Ia menuturkan, tersangka AF yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Madura tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penyelundupan narkotika sebelumnya.

“Ini tidak ada kaitannya dengan yang sebelum-sebelumnya. Pengakuannya kepada BNN ini merupakan yang pertama dia lakukan,” ujarnya.

Menurut Budiharso kasus itu merupakan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh BNNP DIY.

Atas perbuatannya,tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1,subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 Huruf (A) dan Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya