Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo dan jajarannya, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan dari Pemkab Boyolali. Tindakan memusnahkan barang bukti digelar berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU No 35 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Polres juga menghadirkan tersangka yang hingga kini masih diperiksa intensif. Cindy ditangkap di Bandara Adi Soemarmo setelah turun dari pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia. Pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, mengimpor dan megekspor dan atau menjadi menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan satu, alias sabu.
Sabu yang dibawanya dikemas menyerupai kapsul. Kemudian kapsul berisi sabu seberat 12 gram tersebut dimasukkan ke tubuh pelaku, melalui duburnya. Cindy, 30, tercatat beralamat di Jalan Cilik Riwut km 4,2 Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dari barang bukti yang ditemukan, sebagain digunakan untuk pemeriksaan dan 10,547 gram dimusnahkan. Sedangkan sisanya dipakai untuk bukti di persidangan.
Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, mengatakan tingkat kerawanan peredaran narkotika di Boyolali cukup tinggi. Tercatat ada 12 kasus kejahatan narkoba yang terungkap sepanjang 2011. Apalagi Boyolali memiliki bandara Adi Soemarmo. Dia mengajak masyarakat untuk bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba.
“Untuk penanggulangannya, kami menerapkan strategi preventif, seperti membeikan imbauan kepada masyarakat. Tapi kepolisian juga melakukan tindakan represif dengan cara penegakan hukum,” ujar Hastho kepada wartawan.
Sementara itu, kepolisian masih berusaha keras mengorek keterangan dari Cindy. Menurut Hastho, sang tersangka masih sangat tertutup. Dia ngotot baru sekali bertindak sebagai kurir dan tidak tahu di mana orang yang bertindak sebagai penerima barang haram tersebut.
JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri