SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polresta Madiun, AKP Sukono (baju putih) menunjukkan barang bukti. (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Sabu-sabu Madiun diungkap polisi setempat setelah masyarakat memberikan laporan terkait adanya aktivitas haram itu.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Dalam kisah dongeng, kisah si kancil memang dikenal cukup cerdik. Sesekali licik. Karena kecerdikannya inilah, binatang ini kerapkali lolos dari maut yang mengintainya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sama halnya yang terjadi dengan Si Kancil asal Kota Madiun ini. Warga Jl Krida Mulya No 5/ RT 001/ RW 001 Kelurahan Rejomulyo, Kartoharjo, Kota Madiun ini memang cukup cerdik dalam mengelabuhi aparat. Dengan bekal pengalamannya malang melintang jualan sabu-sabu, ia beberapa kali lolos dari tangkapan aparat. Tak jarang pula ketangkap dan mendekam di balik jeruji penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Si Kancil ini adalah pemain lama. Ia kerap kali ditangkap polisi, tapi tak kapok,” kata Kasat Narkoba Polresta Madiun, AkP Sukono kepada awak media di Mapolresta Madiun, Senin (22/6/20150).

Kisah petualangan Si Kancil alias Nova ini bermula dari bisnis sabu-sabu yang ia jalani selama beberapa tahun terakhir. Pemuda kelahiran 1984 ini memang hanya lulusan SMP. Namun, keberaniannya dan kecerdikannya dalam berjualan barang haram itu cukup kreatif.

Ia menyimpan sabu-sabu dagangannya tidak di dalam celana atau tas. Melainkan, di dalam helm yang terbungkus kain pelindung. Caranya, bagian dalam helm yang pakai, ia kasih lubang untuk menyimpan sabunya. Namun, berkat kesigapan aparat, modus Si Kancil ini tetap ketahuan.

“Si Kancil kami tangkap berkat informasi dari masyarakat sekitar sebulan lalu. Lalu, malam hari kami intai, kami buntuti, sampai kami bekuk beserta barang buktinya,” lanjut Sukono.

Dari dalam helm Si Kancil, polisi menemukan sejumlah butiran sabu yang terbungkus plastik, masing-masing 0,24 gram dan 0,28 gram beserta alat hisapanya.

Atas ulahnya itu, Si Kancil kini terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena melanggar UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Kancil…kancil…!!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya