SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polda Jawa Tengah menyita sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) dari salah satu kamar indekos di Jl. Bungur 01 No. 05, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (5/9/2019) pukul 13.15 WIB.

Sabu-sabu itu milik dua orang masing-masing berinisial LLK dan VMT yang kini sudah ditahan di Polda Jateng. Keduanya diduga dikendalikan oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Wachyono seperti dikutip Detik, Jumat (6/9/2019), mengatakan LLK ditangkap terlebih dahulu pada Kamis pukul 13.15 WIB di tempat indekosnya, Jl. Bungur 01 No 05, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Anggota kami menangkap seseorang berinisial LLK. Didapati ekstasi 100 butir dan sabu-sabu 2 gram. Ditangkap setelah transaksi,” kata Wachyono saat konferensi pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap teman indekos LLK berinisial VMT. Dari tangan VMT, polisi menyita 29 paket sabu-sabu dengan berat total 2,2 kg, 166 butir ekstasi, dan 1 pucuk airsoft gun.

“[Setelah] Dikembangkan, ternyata LLK berhubungan dengan Vior [VMT]. Penggeledahan di indekos didapati sabu 2.202 gram atau 2,2 kg,” jelasnya.

Wachyono melanjutkan hasil penyelidikan polisi, VMT merupakan kurir yang dikendalikan narapidana di LP Kedungpane, Semarang, bernama Maryoto. “Dari pengembangan tim kami, mereka dikendalikan dari Lapas Kedungpane. Kami langsung koordinasi dengan KPLP dan menangkap MR,” kata Wachyono.

Maryoto merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 14 tahun 6 bulan. Dia sudah dua kali masuk penjara terkait peredaran narkoba di Solo.

Dari pengakuan LLK dan VMT, mereka dijanjikan Rp20 juta untuk mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi dengan wilayah edar Soloraya. “Akan diedarkan di Solo dan sekitarnya. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami selamatkan 11.000 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, VMT mengaku membeli airsoft gun hanya untuk bergaya. Ia mengaku membeli benda tersebut dalam kondisi rusak. “Rusak itu dari sananya,” kata VMT.

Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkoba dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya