SOLOPOS.COM - Polda Jawa Barat menunjukkan karung-karung plastik berisikan sabu-sabu dengan bobot total sekitar 1 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). (ANTARA/HO-Polda Jawa Barat)

Solopos.com, BANDUNG— Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan usaha penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan 1,196 ton sabu-sabu itu merupakan salah satu kontribusi kepolisian dalam menjaga visi menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa kita jaga,” kata Kapolri di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Listyo, penyalahgunaan narkotika sangat bisa merusak masa depan generasi muda Indonesia. Untuk itu, ia memastikan Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Malang yang Miliki 9 Kg Sabu-Sabu dan Ganja

“Yang paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya satu gram sabu-sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, 1,196 ton sabu-sabu itu terancam dikonsumsi oleh jutaan orang.

“Maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” papar Listyo.

Baca Juga: Waduh! Napi LP Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Boyolali

Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang ditangkap sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu di Perairan Pangandaran

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan usaha penyelundupan sabu-sabu sekitar 1,19 ton pada pukul 14.00 WIB di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (24/3/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Johannes Manalalu, mengatakan, ada lima orang tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

“Ada 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan perhitungan kasar lebih kurang bruto 1.000 kilogram,” kata dia.

Baca Juga: Gila! 1 Ton Sabu-Satu Diselundupkan Melalui Perahu Tradisional

Menurut dia, sabu seberat satu ton itu ditemukan saat disembunyikan dalam perahu. Sabu-sabu itu, kata dia, dibungkus dalam karung setelah diangkut dari kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional.

Berdasarkan informasi yang diterima, menurut dia, diduga ada transaksi yang dilakukan di laut dengan metode antarkapal di sekitar perairan selatan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya