SLEMAN-Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean B DIY menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp2,064 miliar di Bandara Adisucipto.
Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 Kilogram itu disita dari seorang ibu rumah tangga berinisial SN, 43, warga Sampang Madura, Jumat (14/12/2012) sore. Sabu-sabu disembunyikan SN dalam TV LCD 14 inci.
Kepala KPPBC DIY, Munady Radiani, mengatakan tersangka berikut barangbukti mulanya dicurigai saat pemeriksaan barang seusai pesawat Air Asia bernomor AK-1320 dari Kuala Lumpur-Jogja tiba pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan adanya tujuh buah bungkusan berbentuk kristal,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/12/2012) siang.
Munady menguraikan untuk memastikan barang tersebut merupakan narkotika methamphetamine, KPPBC telah mengirimkan sample ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi di Jakarta.
Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut telah melanggar ketentuan pasal 113 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.