Kamis, 29 Maret 2012 - 16:06 WIB

Sabtu, pelaporan SPT tetap dilayani

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mengingat batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi, yang jatuh pada Sabtu (31/3), Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memerintahkan  aparatnya untuk tetap melayani para wajib pajak. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar membuka pelayanan mulai pukul 08.00, hingga 20.00 waktu setempat. Kepastian tersebut diperoleh, setelah keluarnya  instruksi Dirjen Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany, yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak. Surat edaran itu, juga mengatur jadwal pelaporan SPT PPh Badan, yang jatuh tempo pada Senin, 30 April 2012. Untuk pelaporan ini,  seluruh KPP dan KP2KP diinstruksikan tetap beroperasi, pada hari Sabtu, 28 April 2012, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Ditjen pajak juga mengimbau, agar KPP menggalang kerjasama dengan Kantor Pos setempat, untuk penempatan mobil pos keliling, dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. [vivanews/lia]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif