SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mengingat batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi, yang jatuh pada Sabtu (31/3), Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memerintahkan  aparatnya untuk tetap melayani para wajib pajak. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar membuka pelayanan mulai pukul 08.00, hingga 20.00 waktu setempat. Kepastian tersebut diperoleh, setelah keluarnya  instruksi Dirjen Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany, yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak. Surat edaran itu, juga mengatur jadwal pelaporan SPT PPh Badan, yang jatuh tempo pada Senin, 30 April 2012. Untuk pelaporan ini,  seluruh KPP dan KP2KP diinstruksikan tetap beroperasi, pada hari Sabtu, 28 April 2012, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Ditjen pajak juga mengimbau, agar KPP menggalang kerjasama dengan Kantor Pos setempat, untuk penempatan mobil pos keliling, dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. [vivanews/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya