SOLOPOS.COM - Satpol PP tertibkan PKL CFN Solo, Minggu (31/12/2017) malam. (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan penyekatan di empat pintu masuk menuju Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, per Minggu (12/7/2020). Penyekatan dilakukan menyusul laporan ramainya lokasi itu pada Sabtu (11/7/2020) malam. Sejumlah pemilik wahana permainan anak dilaporkan nekat beroperasi hingga mengundang kerumunan.

48 Kontak Erat Bakul Tahu Kupat di Solo Positif Covid-19 Dites Swab

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anak-anak di bawah usia 15 tahun ikut berkerumun, padahal Pemkot masih melakukan pembatasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengaku tengah menyiapkan sanksi bagi pemilik wahana permainan dan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menggelar lapak hingga mengundang kerumunan di tengah Alkid.

“Saya mendapat laporan ada yang nekat menggelar wahana, padahal dilarang. Kami sudah peringatkan semua, kalau nekat silakan berhadapan dengan hukum,” ucapnya, dihubungi Minggu.

Efek Pelonggaran, 25 Dokter Residen UNS Solo Positif Covid-19, Kampus Tanggung Jawab

PKL Bakal Didata

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengaku mulai mendata PKL pada Minggu. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Keraton guna menertibkan PKL maupun pemilik wahana permainan yang menggelar lapak di tengah Alkid.

“Kami menempatkan petugas, bersama dengan TNI/Polri dan Dinas Perhubungan di empat pintu. Melarang roda empat masuk, sekaligus mencegah anak di bawah usia 15 tahun memasuki area Alkid,” jelas dia.

Pekan depan, pihaknya bakal mengundang pemilik usaha yang menggelar lapak di area itu untuk menerima pembinaan. Larangan utamanya menggelar lapak di tengah lapangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah PKL yang berjualan di area itu mencapai seratusan. Bahkan, sebelum pandemi Covid-19 jumlahnya menembus 150an.

Update Kasus Covid-19 Indonesia 12 Juli: Pasien Positif 75.699, Sembuh 35.638, Meninggal 3.606

“PKL di sana ada yang harian, ada yang hanya akhir pekan, lebih banyak saat akhir pekan. Sabtu malam itu ramai sekali, saat kami ke sana menyampaikan imbauan, mereka mau bubar. Lalu kami pergi, ramai lagi. Sanksi pidana ada denda dan kurungan, denda atau kurangan sesuai Perda No.23/2008. Utamanya kegiatan kami mencegah anak-anak bepergian ke tempat publik,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya