Solopos.com, BOYOLALI—Ratusan alat peraga kampanye (APK) dan reklame di wilayah Kecamatan Boyolali Kota diturunkan Bawaslu dan petugas gabungan, Senin (8/4/2019).
APK dan reklame tersebut terdiri atas 195 buah banner, lima buah spanduk, empat belas buah baliho. APK yang ditertibkan itu terpasang pada tempat terlarang seperti pada pohon dan tiang listrik yang ada di Jl. Karangduwet, Jl. Anggrek, dan Jl. Jambu.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan tim yang terlibat dalam penertiban ini adalah dari unsur Bawaslu, polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
“Ini adalah penertiban APK rutin yang melibatkan tim yang terdiri atas unsur Bawaslu, polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP,” ujar Taryono.
Dia mengingatkan para peserta pemilu agar membersihkan APK sebelum memasuki hari tenang. “Kita imbau peserta pemilu bersihkan maksimal APK Sabtu [13/4/2019]. Kalau tidak, Bawaslu bersama tim akan melakukan penertiban karena sudah memasuki masa tenang,” kata dia.
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono mengatakan penertiban ini juga dilakukan di semua wilayah oleh tim masing-masing.
“Kami yang di sini hanya menertibkan di wilayah Kecamatan Boyolali, sedangkan di wilayah kecamatan lain juga melakukan,” ujar dia.
Selain APK, tim juga menertibkan reklame yang melanggar. Sama seperti APK, reklame yang ditertibkan adalah yang dipaku di pohon atau fasilitas umum lainnya. “Selanjutnya, hasil penertiban ini kami kumpulkan dulu di Kantor Bawaslu,” imbuhnya.