SOLOPOS.COM - Sunarji saat dbawa dari Mapolres Sragen menuju ke Mapolda Jateng. Foto diambil, Sabtu (22/3/2014), di Mapolres Sragen. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus sengketa lahan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Kerjo Arum, Kecamatan Sambirejo, memasuki babak baru. Pasca pembabatan massal pohon karet yang dilakukan ratusan warga tiga pekan lalu, Ketua Forum Pembela Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), Sunarji, dan dua warga Kecamatan Sambirejo, Parno dan Jimin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan di Mapolda Jateng guna mengikuti proses hukum selanjutnya, Sabtu (22/3/2014). Berdasarkan pantauan Solopos.com, Sunarji dan Parno sebelumnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Kala itu, mereka didampingi sekitar delapan warga Sambirejo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya lalu digelandang ke Mapolda Jateng dengan dikawal aparat kepolisian. Sementara, satu tersangka lainnya, Jimin, ditangkap polisi saat berada di Desa Sukorejo karena tidak memenuhi panggilan polisi. Proses penahanan sempat diwarnai tangisan oleh kerabat tersangka yang saat itu turut mendampingi.

Mengenai penahanan ketiganya, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Sabtu, memaparkan bahwa kasus pembabatan massal serta penganiayaan salah satu petugas PTPN  IX Kerjo Arum, Kecamatan Sambirejo, tiga pekan lalu itu juga menjadi atensi Polda Jateng. Penahanan di Mapolda Jateng untuk memperlancar proses penyidikan ini didukung Polda Jateng.

Ketiganya, dikenai dua pasal yaitu 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan serta pengrusakan.  “Tersangka dilakukan penahanan ke Polda. Kasus ini telah menjadi atensi Polda juga. Proses penyidikan dilakukan dengan dukungan Polda juga. Ini [penahanan] maksudnya untuk mempercepat proses hukum. Biar segera selesai,” paparnya.

Sementara itu, sebagai antisipasi kerusuhan pasca penahanan Sunarji cs, sebanyak 300 personel kepolisian dari Polres Sragen dibantu Brimob disiagakan di sekitar perkebunan PTPN dan Mapolsek Sambirejo hingga suasana kondusif. Dalam kesempatan itu, Dhani, mengimbau kepada warga maupun Satgas PTPN untuk mengikuti proses hukum yang berlaku serta menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

“Saya mengimbau kepada kedua belah pihak, warga Sambirejo maupun PTPN masing-masing ikuti proses hukum. Menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan anarkistis,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya