SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong>&mdash; Organisasi perangkat daerah (OPD) di Wonogiri didorong menyediakan tempat aduan secara manual atau berbasis teknologi. Jika ada aduan dugaan terjadinya pungutan liar (pungli), otoritas OPD diminta langsung menindaklanjuti.</p><p>Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pada sisi lain Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli intensif menyidak tempat pelayanan publik yang rawan dimanfaatkan melancarkan pungli di berbagai sektor. Satgas menegaskan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika mendapati praktik pungli.</p><p>Inspektorat yang merupakan bagian dari Satgas Saber Pungli intensif menggelar Sosialisasi Penanaman Budaya Anti Pungli (SPBAP), tiap tahun, untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Tahun ini, Inspektorat mengawali sosialisasi kepada pejabat eselon III, kepala bagian, kepala bidang, dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Ruang Kayangan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (9/4/2018).</p><p>Inspektur atau Kepala Inspektorat Wonogiri, Hernowo Narmodo, kepada wartawan mengatakan praktik pungli berpotensi terjadi di pelayanan publik dari tataran bawah hingga atas. Menurut dia hingga kini pihaknya belum pernah menerima aduan. Namun, hal itu bukan berarti sama sekali tidak ada pungli. Tidak menutup kemungkinan warga takut mengadu. Oleh karena itu Inspektorat menggelar SPBAP dengan harapan pelaku yang melakukan pungli menghentikan perbuatannya. Hernowo menegaskan jika ke depan mendapati praktik pungli, Inspektorat bakal menindak secara hukum.</p><p>&ldquo;Sosialisasi sebagai upaya untuk mencegah pungli. Sasaran sosialisasi ada ASN, pihak desa, BUMD [badan usaha milik daerah], dan sebagainya. Kami gencarkan kegiatan ini dulu biar semua tahu konsekuensi jika melakukan pungli. Kalau nanti ada pungli, kami akan menindak tegas,&rdquo; kata Hernowo.</p><p>Kanit III Urusan Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Wonogiri, Ipda Susanto, saat memaparkan materi mengaku pihaknya menerima aduan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana desa, dan pungutan di satuan pendidikan. Namun, saat S<em>olopos.com</em> menanyakan kasus tersebut dia belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih penyelidikan.</p><p>&ldquo;Khusus soal dugaan pungutan di sekolah, penyelidikan sudah dihentikan karena tidak termasuk pungutan, tetapi sumbangan atau bantuan. Selama sumbangan sudah disepakati dengan para orang tua dan penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Dalam Permendikbud No.75/2016 yang tak boleh itu pungutan,&rdquo; ulas Susanto mewakili Kasatreskrim, AKP M. Kariri dan Kapolres, AKBP Robertho Pardede.</p><p>Dia mendorong OPD membuka aduan masyarakat. Jika ada aduan, otoritas sebaiknya langsung menindaklanjuti. Hal itu supaya jangan sampai warga tak percaya dan melapor ke Satgas Saber Pungli. Susanto menegaskan Saber Pungli setiap saat memantau layanan publik dan akan melakukan OTT jika mendapati praktik pungli.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya