SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sabda raja Sri Sultan HB X yang menimbulkan polemik, diharapkan selesai dengan kembali pada paugeran kraton, namun Sultan tidak ingin mempublikasikan paugeran

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak ingin mempublikasikan paugeran atau aturan yang ada di lingkungan Kraton secara tertulis kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Keistimewaan DIY (UUK), Sultan diharuskan menyampaikan paugeran kepada masyarakat.

Keharusan mempublikasikan paugeran itu terdapat di Pasal 43 bab Ketentuan Lain-Lain. Dalam pasal 43 huruf a tertulis Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertahta bertugas melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.

“Mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,” demikian bunyi Pasal 43 huruf b.

Sultan mengaku sudah menyampaikan paugeran kepada publik (masyarakat), dan publik diakuinya tidak ingin paugeran dipublis. “Ya sudah enggak apa-apa,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan, Selasa (12/5/2015).

“Saya enggak mau [mempublikasikan paugeran secara tertulis]. Untuk apa,” Sultan melanjutkan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Arif Noor Hartanto mengatakan keharusan mempublikasikan paugeran Kraton merupakan perintah hukum. Sebab, menurut Inung-sapaan akrab Arif Noor Hartanto, Sultan bertahta dalam UUK otomatis akan menjadi Gubernur DIY. “Jadi publik harus tahu siapa calon Gubernur DIY,” kata Arif di DPRD DIY, Senin (11/5/2015).

Menurut Inung, jika langkah-langkah Sultan yang dilakukan saat ini sebagai proyeksi suksesi namun tidak mengumumkannya ke publik. “Sultan melanggar hak publik,” kata Inung.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap polemik yang terjadi di internal Kraton saat ini segera selesai dengan kembali pada paugeran Kraton. Sebab jika polemik itu berlarut-larut, menurut Inung, akan melunturkan kewibawaan Kraton .

Inung mengungkapkan, keikhlasan warga DIY mendukung adanya UUK sekaligus mendukung Sultan ditetapkan menjadi Gubernur DIY saat itu karena Sultan sesuai dengan paugeran Kraton. Inung mengharapkan UUK tetap tegak dan kokoh sebagaimana yang sudah menjadi harapan bersama warga DIY.

Sebelumnya, Inung juga menegaskan bahwa UUK sengaja dibuat diskriminasi sesuai dengan keistimewaan Kraton. Dan diskriminasi UUK tersebut bukan hanya untuk perempuan, namun juga untuk laki-laki, karena laki-laki yang mempunyai hak pilih dan hak dipilih tetap tidak bisa mencalonkan menjadi Gubernur DIY.

“Boleh gubernur perempuan, bukan penetapan lagi tapi pemilihan,” kata Inung kepada, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya