SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Sabda Raja Jogja dinilai belum memerlukan pihak ketiga.

Harianjogja.com, JOGJA-Pakar ilmu politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Dardias berpendapat belum saatnya diperlukan pihak ketiga untuk mengakhiri polemik Sabda Raja dan Dawuh Raja di internal Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kondisi ini sebaiknya diselesaikan internal Kraton di antara kakak beradik dari empat istri HB IX,” kata Bayu saat dihubungi Minggu (24/5)

Menurut Bayu, perbedaan pendapat di antara Sultan dan saudara-saudaranya sulit ditemukan titik temunya, karena masing-masing berpegang pada prinsip. Ia menilai, Sultan merasa mendapat amanat dari leluhur yang besar konsekuensinya. Demikian juga dengan adik-adik Sultan akan mempertahankan masa lalu sekaligus masa depan Kasultanan lewat garis darah.

“Jadi tidak mudah dicari titik temu,” ujarnya.

Pria yang tengah menempuh pendidikan di Australia ini menyatakan, pemerintah pun sulit untuk ikut campur dalam persoalan internal Kraton. Menurutnya, pemerintah lewat Undang-undang Keistimewaan DIY (UUK) Nomor 13/2012 membedakan antara Sultan sebagai raja dan sebagai Gubernur. UUK itu diakui Bayu tidak memberikan batas waktu dan sanksi untuk mengumumkan paugeran Kraton kepada masyarakat.

“Pemerintah hanya akan mengintervensi apabila ada sultan baru yang akan menjadi gubernur DIY,” jelas Bayu.

Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menyatakan bahwa dua sabda yang dikeluarkannya merupakan perintah leluhur yang harus dilaksanakan. Sultan mengatakan paugeran tertinggi di Kraton adalah raja. Bahkan Sultan menegaskan bahwa “Sultan itu mutlak,” katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya