SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo mulai mengangkut water barrier yang sebelumnya digunakan untuk penyekatan jalan pada Selasa (10/8/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM, kali ini hingga 30 Agustus 2021. Ada beberapa yang mengalami penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Sayangnya, tidak satu pun daerah di Soloraya mengalami penurunan level.

Kawasan Sobosukawonosraten (Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten) masih harus menjalani PPKM tertinggi yakni level 4.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Presiden Jokowi mengumumkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi hanya 155 kabupaten/kota. Akan tetapi, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: PPKM Turun Bertahap

“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten dan kota,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Berikut daftar daerah di Jateng yang masih harus menerapkan PPKM Level 4:

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Wonogiri
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Klaten
  6. Kabupaten Kebumen
  7. Kabupaten Banyumas
  8. Kota Tegal
  9. Kota Solo
  10. Kota Salatiga
  11. Kota Magelang
  12. Kabupaten Sragen
  13. Kabupaten Purworejo
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Karanganyar

Beda Data

Jokowi mengatakan penurunan level PPKM juga terjadi di luar Jawa dan Bali. Daerah yang menerapkan PPKM level 4 menjadi 132 kabupaten/kota.

“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” sambung dia.

Data kabupaten/kota memberlakukan PPKM level 4 yang disampaikan Jokowi berbeda dengan Inmendagri, di mana hanya 83 daerah kabupaten/kota yang masih akan menjalani PPKM level 4.

Daerah yang menerapkan PPKM level 4 itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Wilayah Turun Level

Berikut daftar daerah lain yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri:

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Jawa Barat

  • Kabupaten Cianjur
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon

Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung
  • Kota Malang
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Kediri
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Lumajang

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya