Solopos.com, JAKARTA – Walau berkontribusi penting, pekerja rumah tangga (PRT) masih kerap dianggap sebagai pembantu. Akibatnya, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, hingga mendapat upah yang jauh dari kata layak.
Pemerintah terus mempercepat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pembentukan UU ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi 4,2 juta PRT.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.