Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Saatnya PRT Naik Kelas Setara Pekerja Formal

Saatnya PRT Naik Kelas Setara Pekerja Formal
user
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja rumah tangga (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Walau berkontribusi penting, pekerja rumah tangga (PRT) masih kerap dianggap sebagai pembantu. Akibatnya, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, hingga mendapat upah yang jauh dari kata layak.

Pemerintah terus mempercepat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pembentukan UU ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi 4,2 juta PRT.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN