SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

“Kami butuh memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Ada yang sangat berubah dalam mekanisme penggunaan hibah dan Bansos saat ini. Jadi kalau dulu kami yang menjadi obyek pemeriksaan karena laporan pertanggungjawaban (LPj) masyarakat diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), sekarang tidak perlu lagi. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat dan eksternal oleh BPKP akan langsung menyasar kepada masyarakat.”
Itu adalah kalimat pembuka Sekretaris DPPKAD, Triyana di ruang kerjanya pekan lalu. Dia mengaku pusing dengan terbitnya Permendagri 32/2011 yang membawa banyak gelombang perubahan dalam mekanisme pencairan dana hibah maupun Bansos. Pertanyaan yang kerap muncul di benaknya apakah masyarakat siap?
Walau masyarakat tak perlu lagi membuat LPj namun tanggung jawab yang mereka pikul kini lebih berat. “Baik itu RT, kader Posyandu, pengelola kelompok budaya, semuanya itu harus siap ketika menjadi obyek pemeriksaan. Itulah beratnya menjadi tokoh masyarakat,” sambung Triyana.
Bukan hanya soal tanggung jawab, Triyana menambahkan, Permendagri 32/2011 juga mengatur secara rigid batas antara hibah dan Bansos yang selama ini terkesan kabur dengan hanya diatur oleh PP 58/2005 serta PP 6/2006. Bansos mengacu kepada aturan yang baru diterjemahkan Triyana merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami kondisi tidak stabil akibat krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan fenomena alam supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Masih mengacu kepada Permendagri 32/2011, hibah adalah bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat, pemerintah daerah lain atau Ormas dengan sifat yang tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahunnya. Baik hibah maupun Bansos, imbuh Triyana, calon penerimanya dengan by name, by address sudah harus terdaftarsebelum tahun anggaran untuk diverifikasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan mendapat rekomendasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Langkah selanjutnya setelah rekomendasi terbit, nama-nama tersebut akan dibawa dalam pembahasan anggaran bersama legislatif khususnya badan anggaran (Banggar) untuk dimasukkan dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
“Ya nantinya permohonan keringanan pembayaran sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sepertinya tidak bisa lagi diakomodasi melalui Bansos. Bagaimanapun kasus tunggakan itu kan tidak direncanakan di awal tahun melainkan mendadak,” ujarnya.
Direktur Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko menambahkan segala bentuk permohonan bantuan seperti door prize, bantuan sosialisasi, bantuan pembuatan gapura, jalan dan lainnya yang sejenis memang tidak akan bisa lagi diakomodasi melalui Bansos maupun hibah. “Poin positif dengan terbitnya Permendagri 32/2011 ini banyak walau ekses negatif juga ada misalnya sewaktu-waktu ada bencana, pencairan dana tidak bisa dilakukan secara cepat. Bantuan kematian juga sulit dicairkan karena kan tidak mungkin orang mati bikin proposal dulu,” imbuhnya.
Meski sejumlah ekses negatif muncul, Joko sapaan akrabnya yakin Pemkot khususnya TAPD bisa menemukan formula yang sesuai supaya persoalan yang muncul untuk kasus-kasus bencana alam bisa diatasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya