SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA--Pemerintah memberikan insentif relaksasi pajak di sektor properti terutama bidang perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif relaksasi yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyedahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Baca Juga: Tetap Berprestasi Di Tengah Pandemi, Mahasiswa Geologi ITNY Juara Lomba Artikel

Ekspedisi Mudik 2024

Lalu pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. "Insentif ini berlaku selama 6 bulan mulai Maret hingga Agustus 2021," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (1/3/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Airlangga menuturkan pemberian insentif properti ini karena sejumlah latar belakang. Kontribusi sektor properti terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Baca Juga: Terkesan, Ini Keistimewaan KRL Jogja-Solo Menurut Presiden Jokowi

Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 persen dan bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 persen.

Lalu, pekerja sektor properti terus meningkat sejak 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 pada 2019 dan terus turun menjadi 8,5 juta pada 2020.

"Kontribusi kredit properti terhadap total kredit meningkat dari 7,3 persen tahun 2002 menjadi 19,5 persen pada 2020," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Evaluasi Insentif PPnBM Setiap Tiga Bulan, Ini Tujuannya

Turun Signifikan

Pada 2020 industri properti turun signifikan yakni penjualan turun 21 persen dimana dampak terbesar terjadi di pada rumah besar turun 37 persen. Namun, harga rumah masih tumbuh rata-rata 1,43 persen, pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan 1,87 persen.

"Sektor konstruksi merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Terdapat 174 industri ikutan seperti semen, baja, cat, mebel, alat rumah tangga dan terdapat 350 jenis industri kecil terkait industri funiture. Jadi multiplier effect baik dari sisi forward linkage maupun backwars linkage sangat tinggi," ucapnya.

Pada Desember 2020, jumlah penyaluran kredit untuk pemilikan properti didominasi bank dengan jumlah Rp541.443 miliar atau 99 persen dan Rp4.016 miliar atau 1 persen melalui lembaga pembiayaan nonbank."BI juga memberikan kebijakan DP 0 persen oleh bank dengan NPL di bawah 5 persen," kata Airlangga.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Bisnis Jasa Konstruksi Di Soloraya Lesu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan kriteria rumah tapak dan rumah susun yang berikan fasilitas yakni memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Lalu rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni. Kriteria lainnya yakni Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Tujuan untuk menstimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun. Ini atas masukan Menteri PUPR. Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu confidence dan permintaan konsumen atas rumah," tuturnya.

Baca Juga: Mal Di Solo Kembali Bergairah Setelah Aturan Ini Dicabut

Jawaban Konkret

Sri menuturkan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Karena yang kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp630 miliar, subsidi selisih bunga Rp5,97 triliun, dan dana bergulir FLPP Rp16,2 triliun di tahun 2021.
Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengkontribusikan sebesar 25 persen," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk konkret jawaban pemerintah atas usulan berbagai pihak agar memberikan pemangkasan terhadap PPN jual beli properti.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, PBNU Sebut Lebih Banyak Mudaratnya!

Sebelumnya Bank Indonesia memberikan kemudahan uang mjuka 0 persen untuk pembeli yang menurut pengambang dan pengamat bisnis properti tak cukup untuk mendporong perputaran roda bisnis real estat. Sebenarnya, ada pula usulan berbagai undur masyarakat agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dipangkas.



Jika itu juga diwujudkan, akan menjadi insentif yang sangat penting bagi bisnis properti. Saat ini BPHTB ditetapkan nsebesar 5 persen kepada masing-masing pembeli dan penjual. Jika itu dipangkas, akan menekan biaya pembelian properti secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya