SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Camat Baki, Sukoharjo, Taufik Hidayat, ditangkap dalam <a title="Camat Baki Sukoharjo Terciduk OTT Polda Jateng" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/918054/camat-baki-sukoharjo-terciduk-ott-polda-jateng">operasi tangkap tangan </a>&nbsp;(OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) Polda Jateng di ruang kantornya, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.</p><p>Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang hasil pungutan liar (pungli) senilai Rp20 juta dari PT Dayamitra Telekomunikasi asal Semarang. Uang pungli itu untuk memuluskan perizinan pendirian <em>tower base transceiver station</em> (BTS) telekomunikasi di wilayah Baki.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em> dari berbagai sumber, Rabu, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng dipimpin Kompol Fadli datang dan langsung menggerebek ruang kerja Taufik. Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang dalam amplop senilai Rp20 juta yang diberikan manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi.</p><p>Rencananya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental <em>tower</em> telekomunikasi itu hendak mendirikan empat <em>tower</em> di wilayah Baki. Perwakilan perusahaan telah melengkapi berbagai berkas dokumen administrasi sebagai persyaratan penerbitan izin pendirian tower.</p><p>Dokumen administrasi itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Baki untuk diteliti ulang. &ldquo;Izin pendirian tower diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu <a title="Penyewa Rusunawa Joho Sukoharjo Diawasi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180523/490/917685/penyewa-rusunawa-joho-sukoharjo-diawasi">Sukoharjo </a>&nbsp;namun harus ada surat persetujuan dari tingkat bawah mulai dari kepala desa dan camat. Nah, surat persetujuan ini yang dimanfaatkan camat untuk meminta uang kepada perwakilan perusahaan. Padahal, pengurusan izin pendirian tower tak dipungut biaya alias gratis,&rdquo; kata Fadli saat berbincang dengan wartawan, Rabu.</p><p>Taufik diduga meminta uang pelicin kepada manajemen PT Dayamintra Telekomunikasi agar surat persetujuan izin pendirian tower segera diterbitkan. Apabila tak membayar uang pelicin, pengurusan izin pendirian tower bakal dipersulit lantaran harus mendapat persetujuan camat.</p><p>Manajemen PT Dayamintra Telekomunikasi akhirnya menyetor uang senilai Rp20 juta kepada Taufik untuk memuluskan pengurusan izin pendirian <em>tower</em>. &ldquo;Satu <em>tower</em> diminta Rp20 juta. Rencananya ada empat <em>tower</em> yang didirikan di wilayah Baki,&rdquo; ujar dia.</p><p>Taufik dan seorang anggota staf Kantor Kecamatan Baki berinisial EK langsung digelandang ke Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan. Mereka diperiksa secara intensif selama lebih dari empat jam.</p><p>Begitu pula dengan perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi berinisial IY yang juga menjalani pemeriksaan secara intensif. Barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai senilai Rp20 juta dan sejumlah berkas dokumen.</p><p>"Kami hanya menunggu apakah berkas perkara kasus dugaan pungli ini akan dilimpahkan ke Polres Sukoharjo atau tidak. Jika dilimpahkan ke Polres Sukoharjo segera diproses termasuk penahanannya," papar Wakapolres Sukoharjo, Kompol Ifan Hariyat.</p><p>Menurut Wakapolres, proses pemeriksaan termasuk penahanan Taufik menjadi wewenang Polda Jateng. Taufik bakal berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan apakah berkas perkara itu diproses Polda Jateng atau Polres Sukoharjo.</p><p>Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengaku mengetahui kabar penangkapan Taufik Hidayat saat mengikuti rapat persiapan kegiatan di Tawangsari yang bakal dihadiri Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Agus lantas bergegas mendatangi Mapolsek Grogol untuk memastikan kabar tersebut.</p><p>Agus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik lantaran <a title="2 Kali Sidang, Begini Perkembangan Kasus Korupsi Bank Pasar Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/490/910274/2-kali-sidang-begini-perkembangan-kasus-korupsi-bank-pasar-sukoharjo">kasus</a> dugaan pungli merupakan ranah hukum. &ldquo;Saya hanya memastikan kabar itu [penangkapan Taufik Hidayat]. Sekarang [Camat Baki] masih diperiksa penyidik,&rdquo; kata dia, Rabu.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya