SOLOPOS.COM - Ilustrasi (kppt.sukoharjokab.go.id)

Ilustrasi (kppt.sukoharjokab.go.id)

Hampir di semua daerah ada instansi khusus yang melayani perizinan secara satu pintu. Idealnya, pelayanan yang diberikan pun cepat tanpa banyak kerepotan. Tapi benarkah itu>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat reporter Solopos.com berpura-pura hendak mengambil formulir pendaftaran perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo dan mencari info persyaratan, yang didapat dari salah seorang petugas adalah penjelasan standar dan normatif. Namun, begitu ditanya soal bagaimana mengurus perizinan yang cepat, PNS berinisal En itu langsung paham. “Nanti, segera kontak saya kalau berkasnya sudah lengkap,” jawab dia kepada Solopos.com yang kala itu menyamar sebagai pemohon pengajuan perizinan usaha rumah makan di Sukoharjo, belum lama ini.

Di ruangan pelayanan bagian depan KPPT itu, terpasang sebuah kotak kosong bertuliskan tempat saran dan kritik. Ada juga banner berisi standard operational procedure (SOP) serta leaflet berbingkai kaca bertuliskan one stop service. Meski terlihat sepi, sejumlah pegawai masih tampak di meja kerjanya. Solopos.com lantas menyapa salah satu pegawai yang tengah duduk di belakang meja kerjanya. “Permisi, Pak. Kalau ingin urus perizinan cepat, biasanya lewat siapa ya?” tanya Solopos.com. “Lewat saya juga bisa, Mas,” jawabnya.

Setelah itu, PNS berinisal Hn itu pun memberi informasi banyak hal tentang seluk beluk perizinan. Mulai sejumlah pegawai yang biasa blusukan ke dinas-dinas demi mengurus percepatan perizinan hingga soal ongkos balas jasa kepada pegawai terkait. “Kalau soal itu [ongkos balas jasa] mangga kersa. Sekadar ngisi kas saja juga enggak apa-apa,” terangnya seraya menyebutkan kisaran angka Rp200.000 untik setiap orang.

Pegawai itu juga memberikan informasi lain, salah satunya soal praktik merekayasa persyaratan pelampiran dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) atau pun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ketiga dokumen tersebut berkaitan erat dengan besar kecilnya biaya yang harus disetor pemohon lantaran mengacu pada luas lahan dan bangunan. “Tergantung permintaan. Di lapangan, persyaratan itu bisa diatur menyesuaikan kemampuan pemohon. Asal itu tadi, ada ongkos jasanya,” jelasnya.

En dan Hn adalah segelintir potret PNS di Kota Makmur yang nyambi sebagai makelar perizinan di balik jabatannya itu. Berbekal akses yang dimilikinya, mereka berani memberikan garansi atas percepatan perizinan. Maklum, proses perizinan di Sukoharjo rupanya tak jauh berbeda dengan Kota Solo. Bedanya, leletnya perizinan di Kota Makmur membuka peluang baru bagi makelar perizinan dari kalangan PNS. “Saya sebenarnya sekadar membantu pemohon yang ngeluh soal lambatnya perizinan. Pemohon itu kan butuh waktu cepat untuk usaha,” jelas En yang baru saja menguruskan perizinan klinik kesehatan seorang warga itu.

En tak menampik bahwa slogan one stop service dalam perizinan di Sukoharjo hanya slogan tanpa makna. Kenyataannya, berkas yang dimasukkan ke KPPT akan sulit terlacak alias menumpuk di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. “Itu memang karena faktor SDM (sumber daya manusia),” jelasnya.

Kenyataan inilah yang membuka peluang praktik ilegal, baik munculnya makelar perizinan berseragam PNS maupun praktik uang pelicin. “Kalau jengkel sih, saya terus terang sangat jengkel. Tapi, kalau enggak pakai calo gitu, izin usaha saya enggak kelar-kelar. Padahal, usaha saya juga harus dimulai,” ujar Utami, salah satu warga Solo yang hendak mendirikan klinik kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kepala KPPT Sukoharjo, Joko Poernomo, mengaku belum tahu adanya praktik tersebut. Alasannya, ia menjadi Kepala KPPT belum genap sepekan. “Saya justru mengucapkan terima kasih atas infonya ini. Di awal tugas saya ini, saya siap menindak anak buah kami jika memang melakukan praktik seperti itu. Dan saya akan meminta maaf kepada warga yang merasa dirugikan atas pelayanan,” jawab mantan Camat Polokarto ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya