SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Tuoitrenews.vn)

Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang pria warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial A, 30, ditangkap Tim Macan Lawu Polres Karanganyar. Pria tersebut terbukti melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan A di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020).Untuk memuluskan niatnya, A mengiming-iming uang Rp1 juta kepada AZ. Tetapi, A tidak memberikan uang tersebut. Bahkan, A tega membohongi AZ pada kali kedua pemerkosaan di tempat berbeda.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Misteri Alas Purwo, Ibu Kota Alam Gaib Indonesia

Perkenalan

Korban juga tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo, tetapi tinggal di kecamatan berbeda dengan pelaku. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan, korban mengenal pelaku dari temannya. Entah karena sengaja atau tidak, ternyata A mengenal teman AZ.

Perkenalan bermula saat AZ keluar rumah bersama temannya, yakni NHS, 12. Mereka pergi ke salon. Sampai di salon itu, NHS dihubungi teman lain, yaitu AW, 15. Mereka berjanji bertemu untuk cash on delivery (COD) pesanan.

Cekcok, Eks Pemain Timnas Indonesia U-19 Hajar Kekasih di Indekos

Singkat cerita, NHS tidak bisa melakukan COD dengan AW sehingga meminta tolong korban, yaitu AZ untuk mengambil pesanan. AZ tidak menaruh curiga dan menuruti permintaan temannya. AZ dan NHS bertukar handphone supaya komunikasi antara AZ dengan AW lancar. Ternyata AW saat itu memiliki janji bertemu dengan A.

"Nah, A ini menghubungi AW. A bertanya apakah ada temannya yang mau diajak melakukan hubungan suami istri dengan imbalan tertentu. A ini mengatakan akan membayar berapapun yang diinginkan. AW menawarkan hal itu kepada korban dan diiyakan," sambung Tegar.

Indonesia Pasar Penerbangan Paling Mematikan di Dunia, Ini Faktanya!

Pemerkosaan

Kala itu korban mengaku membutuhkan uang sehingga menerima tawaran tersangka. AZ bersama AW menuju salah satu penginapan di Tawangmangu untuk bertemu A. Di situlah, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap AZ.

Tidak cukup sampai di situ, A masih tega melakukan pemerkosaan terhadap AZ di salah satu penginapan di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Hal itu dilakukan dalam perjalanan pulang mengantar korban.

"Korban diboncengkan pulang oleh tersangka Senin pagi. Tersangka ini mengantar korban sampai Alun-Alun Kabupaten Sukoharjo. Korban sampai rumah Senin pagi dalam kondisi linglung. Orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar," ungkap Tegar.

Vaksinasi Jokowi Disebut Gagal, Ini Penjelasan IDI

Tegar menuturkan kasus tersebut mengarah ke perdagangan anak, tetapi Polres Karanganyar tidak dapat menjerat pelaku karena belum ada transaksi.

Oleh karena itu, Polres Karanganyar menggunakan aturan tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Persetubuhan anak di bawah umur dan percobaan trafficking. Jadi pelaku ini berteman dengan kenalan korban yang juga pernah melakukan hubungan dengan tersangka. Sementara [kami belum bisa memproses teman tersangka yang menjadi perantara] karena uang belum diserahkan, hanya percobaan. Kami kenakan pasal pencabulan," tutur dia.

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya 

Sementara itu, A dihadapan wartawan mengaku doyan mencari kepuasan dari wanita lain. A sudah memiliki istri dan dua orang anak berusia 7 tahun dan 2 tahun.

Dia mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan lima perempuan lain dengan dasar suka sama suka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya