SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Tak hanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang siap melakukan uji materi bila RUUK disahkan menjadi UUK yang mengakomodasi pemilihan Gubenur, kubu pro pemilihan juga siap menempuh langkah serupa bila ternyata yang diakomodasi adalah penetepan.

Paguyuban Rakyat Jogja Semesta mengklaim, opsi penetapan sangat rentan diuji materi lantaran bertentangan dengan UU. Koordinator Paguyuban Rakyat Jogja Semesta dari kubu pro pemilihan, Ulin El Nuha kepada Harian Jogja, Rabu (28/3) menyatakan, bila ternyata RUUK mengakomodasi penetepan, pihaknya siap membawa keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, bila RUUK mengakomodasi penetapan sangat mudah diuji materi karena dasar hukumnya jelas yakni UU Pemerintahan Daerah yang dengan tegas mengatur pemilihan gubernur. “Jelas itu bertentangan dengan UU, dasar hukumnya jelas UU Pemerintahan Daerah,” klaim Ulin.

Justru sebaliknya bila pemilihan yang diuji materikan, Ulin mempertanyakan dasar hukumnya apa. “Kalau pemilihan diujimaterikan dasarnya apa, UU mana yang dilanggar,” jelas dia.

MK menurutnya juga akan berhati-hati menindaklanjuti setiap permohonan uji materi yang masuk. Siapa yang mengajukan serta dasar hukum yang digunakan.

Anggota DPD Perwakilan DIY, Hafidz Asrom sebelumnya menyatakan, pihaknya siap pasang badan dengan melakukan uji materi ke MK bila RUUK yang nantinya menjadi UU Keistimewaan mengakomodasi opsi pemilihan gubernur yang tak sesuai dengan aspirasi mayoritas warga Jogja. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya