JOGJA—Komisi II DPR RI sampai pekan ini belum menerima rumusan RUUK DIY. Namun wacana penetapan lima tahunan telah santer dibicarakan baik di tingkat Panitia Kerja (Panja) maupun di Jogja.
Anggota Panja RUUK DIY, Edy Mihati menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan melalui keputusan Presiden. Sehingga opsi penetapan lima tahunan sesuai dengan Undang-Undang pengangkatan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai kepala daerah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Meski sesuai aturan hal itu dibernarkan, Edy tidak bisa memastikan opsi penetapan itu yang akan disampaikan pemerintah. Panja masih menunggu kepastian apakah pilihan tersebut yang akan disampaikan atau justru opsi lain.
Sejauh ini pertemuan antara pemerintah yakni Kemendagri dan Panja DPR RI belum bisa dipastikan.
Terpisah, Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto menjelaskan, pertemuan antara Panja dengan Mendagri belum bisa dilakukan sebelum ada rumusan klausul kesepakatan SBY dengan Sultan. Klausul itu akan dirumuskan ke dalam draf RUUK oleh tim asistensi dengan tim dari Kemendagri yang waktu dan tempatnya dirahasiakan. (Akhirul Anwar/JIBI/Harian Jogja )